TOLONG SEBARKAN VIDIEO INI.... BIAR SEGERA DI TANGKAP Kalo Tidak ada gunanya lagi #Istri anda . Tolong kembalikan pada #Orangtua nya
Sahabat Ummi, banyak yang belum mengetahui tentang Bolehkah Suami Memukul Istri? Sehingga begitu banyak suami yang memukul istrinya dengan tujuan menyakiti atau menakut-nakuti, tanpa tahu bahwa Islam memiliki aturan sangat ketat mengenai hal ini.
Apa saja hal yang memperbolehkan seorang suami memukul istrinya? Dan bagaimanakah cara memukul istri yang diperkenankan dalam Islam? Lalu bagaimana jika suami memukul istri tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariah Islam?
Coba simak Surat An-Nisaa: 34 berikut ini: “...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Menurut ayat di atas, apabila sang istri nusyuz (durhaka), maka yang pertama harus dilakukan adalah menasehati. Namun jika dinasehati tidak mempan dan masih saja durhaka, maka pisahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang) agar sang istri merasa bersalah atas tingkah durhakanya. Jika kedua cara yang baik ini masih juga tidak mempan dan sang istrri masih saja durhaka, barulah suami diperbolehkan memukul istrinya.
Namun, perlu diingat... pukulan seperti apakah yang diperbolehkan?
Pukulan yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak mengucurkan darah serta tidak dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan jiwa atau cacat pada tubuh, patah tulang, dsb (dharb ghoiru mubbarih).
Jelas bahwa tujuan memukul istri bukanlah untuk dijadikan sasak tinju, melainkan untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Suami diharamkan memberikan pukulan yang keras hingga membuat istri takut dan lari dari suami.
Dilarang memukul di wajah istri! Meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya.
Sabda Rasulullah Saw: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut3 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)
Intinya, pukulan hanya ditujukan pada istri yang sangat durhaka sekali, yang tidak mengindahkan nasehat dan tindakan peringatan suami. Pukulan juga sebaiknya tidak meninggalkan bekas luka di tubuh istri. Dalam hal ini kita bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Nabi Ayyuub dalam menghukum istrinya:
Ketika nabi Ayub ditinggalkan oleh istrinya, beliau bernazar jika kelak ia sembuh, ia akan memukul istrinya 100 kali. Dan beliau melakukannya. Tapi dengan seikat lidi berjumlah seratus buah, dan memukul hanya sekali saja. (QS. Shâd [38]: 44)
Apa saja hal yang memperbolehkan seorang suami memukul istrinya? Dan bagaimanakah cara memukul istri yang diperkenankan dalam Islam? Lalu bagaimana jika suami memukul istri tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariah Islam?
Coba simak Surat An-Nisaa: 34 berikut ini: “...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Menurut ayat di atas, apabila sang istri nusyuz (durhaka), maka yang pertama harus dilakukan adalah menasehati. Namun jika dinasehati tidak mempan dan masih saja durhaka, maka pisahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang) agar sang istri merasa bersalah atas tingkah durhakanya. Jika kedua cara yang baik ini masih juga tidak mempan dan sang istrri masih saja durhaka, barulah suami diperbolehkan memukul istrinya.
Namun, perlu diingat... pukulan seperti apakah yang diperbolehkan?
Pukulan yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak mengucurkan darah serta tidak dikhawatirkan menimbulkan kebinasaan jiwa atau cacat pada tubuh, patah tulang, dsb (dharb ghoiru mubbarih).
Jelas bahwa tujuan memukul istri bukanlah untuk dijadikan sasak tinju, melainkan untuk mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Suami diharamkan memberikan pukulan yang keras hingga membuat istri takut dan lari dari suami.
Dilarang memukul di wajah istri! Meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya.
Sabda Rasulullah Saw: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para wanita (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut3 maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras.” (HR. Muslim no. 2941)
Intinya, pukulan hanya ditujukan pada istri yang sangat durhaka sekali, yang tidak mengindahkan nasehat dan tindakan peringatan suami. Pukulan juga sebaiknya tidak meninggalkan bekas luka di tubuh istri. Dalam hal ini kita bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Nabi Ayyuub dalam menghukum istrinya:
Ketika nabi Ayub ditinggalkan oleh istrinya, beliau bernazar jika kelak ia sembuh, ia akan memukul istrinya 100 kali. Dan beliau melakukannya. Tapi dengan seikat lidi berjumlah seratus buah, dan memukul hanya sekali saja. (QS. Shâd [38]: 44)
Posting Komentar untuk "TOLONG SEBARKAN VIDIEO INI.... BIAR SEGERA DI TANGKAP Kalo Tidak ada gunanya lagi #Istri anda . Tolong kembalikan pada #Orangtua nya "